Mendag Busan Lepas Ekspor Perdana Kratom USD 1 Juta di Cikarang

oleh

Bekasi,Suronews.com – Menteri Perdagangan Budi Santoso melepas ekspor perdana kratom
produksi CV Cahaya dari Pontianak, Kalimantan Barat senilai USD 1,05 juta atau sekitar Rp17 miliar. Pelepasan ekspor 351 ton kratom, atau 13 kontainer, ini berlangsung di PT Oneject Indonesia, Cikarang Pusat, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat pada Jumat, (28/2).

Ekspor kali ini sekaligus merupakan ekspor perdana kratom sejak pemberlakuan tata niaga ekspor kratom yang peraturannya diterbitkan pada akhir 2024.

Mendag Busan mengapresiasi terlaksananya ekspor perdana kratom tersebut. Kratom, yang dilepas
ekspornya dalam bentuk bubuk ini, dapat diolah menjadi berbagai produk kesehatan dan herbal. Ia
mengatakan, momen pelepasan ekspor kratom telah banyak dinanti pelaku usaha.

“Saya mengapresiasi semua pihak yang telah bersinergi mewujudkan aturan tata niaga ekspor kratom sehingga memberikan manfaat bagi para petani dan pelaku ekspor kratom. Selamat kepada para pelaku usaha kratom yang telah berhasil menembus pasar internasional dengan memenuhi
standar ekspor yang ditetapkan pemerintah,” ujar Mendag Busan.

PT Oneject Indonesia adalah pelaku usaha di bidang alat kesehatan. Dalam hal ini, PT Oneject Indonesia bertindak sebagai penyedia jasa sterilisasi atau iradiasi kratom yang dimanfaatkan pelaku usaha kratom dalam mempersiapkan ekspor.

Kratom merupakan tanaman asli dari Pulau Kalimantan yang banyak tumbuh subur di sepanjang Sungai Kapuas. Kualitas kratom Indonesia adalah yang terbaik di dunia. Kratom semula merupakan komoditas yang bebas untuk diekspor. Namun, dominasi ekspor kratom mentah menginisiasi
pemerintah untuk mendorong hilirisasi dan peningkatan nilai tambah ekspor kratom.

Tata niaga kratom resmi diatur pemerintah melalui ‘Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag)
Nomor 20 Tahun 2024 tentang Barang yang Dilarang untuk Diekspor’ dan ‘Permendag Nomor 21
Tahun 2024 tentang Kebijakan dan Pengaturan Ekspor’. Kedua Permendag mengatur komoditas
kratom yang boleh diekspor dan yang dilarang.

Mendag Busan menyampaikan, “kratom yang boleh diekspor adalah yang berbentuk potongan, dihancurkan, atau dalam bentuk bubuk, dengan ukuran maksimal 600 mikron. Standar ini digunakan untuk menjamin kualitas kratom Indonesia yang diekspor”.

“Upaya ini ditempuh pemerintah untuk
memberikan nilai tambah dan meningkatkan harga jual kratom Indonesia, “ungkap Mendag Busan.

Menyikapi peningkatan nilai tambah untuk kratom yang diekspor, Mendag Busan menyampaikan, “Kemendag telah menunjuk PT SUCOFINDO sebagai surveyor pelaksana verifikasi atau penelusuran teknis ekspor kratom yang dilengkapi laboratorium uji. Hal tersebut menjadi bentuk nyata perhatian pemerintah dalam membantu pelaku usaha meningkatkan nilai tambah suatu komoditas, dalam hal Semoga pelepasan ekspor perdana kratom kali ini dapat menjadi momentum yang terus
berkembang untuk mendorong perluasan pasar ekspor bagi produk-produk Indonesia sekaligus
menggerakkan ekonomi nasional”.

Dalam pelepasan ekspor, Mendag Busan didampingi Sekretaris Jenderal Kementerian Perdagangan,
yang juga merupakan Plt. Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag, Isy Karim. Turut hadir Direktur Utama PT SUCOFINDO Jobi Triananda, Direktur Utama PT Oneject Indonesia
Jahja Tear Tjahjana, Plt. Deputi 2 Kantor Staf Presiden Edy Priyono, Deputi Bidang Karantina Tumbuhan dari Badan Karantina Indonesia Bambang, dan Kepala Dinas Perindustrian dan
Perdagangan Provinsi Jawa Barat Noneng Komara Nengsih. Juga hadir perwakilan dari Asosiasi
Kelompok Masyarakat Pengelola Hasil Alam Borneo (Kompar), Perkumpulan Pengusaha Kratom
Indonesia (Pekrindo), Koperasi Produsen Anugerah Bumi Hijau (Koprabuh), dan Koperasi Asosiasi Petani Purik Indonesia (Kopuri). Direktur Utama PT SUCOFINDO Jobi Triananda menambahkan, SUCOFINDO sangat mendukung
proses implementasi program verifikasi ekspor kratom. Sebagai lembaga Testing, Inspection and Certification (TIC) yang independen, SUCOFINDO berkomitmen untuk menjadi garda terdepan dalam memastikan kualitas kratom. PT SUCOFINDO juga telah terakreditasi SNI ISO/IEC 17020:2012 sebagai lembaga inspeksi produk kratom dan SNI ISO/IEC 17025:2017 untuk laboratorium uji produk kratom.

“Sebagai perusahaan yang independen, setiap sampel yang kami terima akan melalui proses pengujian dan verifikasi yang ketat sesuai standar kualitas yang ditetapkan tanpa adanya toleransi
khusus. Untuk mendukung hal ini, PT SUCOFINDO telah mempersiapkan sumber daya berupa tenaga
ahli, teknologi, dan metode yang telah teruji, “kata Jobi.

Agus Widhiyanto dari Kompar mengatakan, “tata niaga ekspor kratom bermanfaat dalam menjaga
kualitas ekspor kratom. Kualitas yang terjaga merupakan faktor penting dalam mencegah eksportir kratom merugi setelah pengiriman barang. Sebelum tata niaga ekspor kratom diberlakukan, relatif banyak produk kratom yang ditolak pembeli di negara tujuan ekspor karena berbagai kontaminasi”.

“Dengan pemberlakuan regulasi ini, ada perlindungan bagi kami dari risiko penolakan pembeli di negara tujuan. Salah satu manfaatnya, kami bisa terhindar dari kerugian dari penolakan oleh pembeli setelah kami mengirim barang, “kata Agus.

Sementara itu, Direktur Utama PT Oneject Indonesia Jahja Tear Tjahjana mengatakan, kratom adalah salah satu komoditas Indonesia dengan kualitas terbaik di dunia. Untuk menjaga kualitasnya, terutama dalam perjalanan ekspor, perlu ketahanan kualitas terutama terhadap kontaminasi
patogen. Dibutuhkanlah proses sterilisasi sebagai standar menjaga kualitas tersebut.

“Kami mencoba berkolaborasi dengan pemangku kepentingan terkait. Kami meyakinkan pemangku kepentingan bahwa proses iradiasi dengan metode electron beam (e-beam) yang kami lakukan adalah untuk memastikan komoditas kratom yang diekspor bebas patogen. Dengan begitu, kratom
kita dapat lolos ke negara-negara tujuan, “kata Jahja.