Suronews.ccom,LEBAK – Dalam melaksanakan tugas sehari-hari untuk menjaga situasi tetap aman dan kondusif Kapolsek Cimarga Polres Lebak AKP. Pipih Iwan Hermansyah menyampaikan sosialisasi hukum kepada warga Desa Gununganten di Kantor Desa Gununganten Kecamatan Cimarga Kabupaten Lebak.
Dalam sosialisasi hukum tersebut Kapolsek Cimarga memberikan pandangan dan sangsi hukum sebagai efek jera bagi para pelaku dari penyalahgunaan narkoba, balapan liar, tawuran dan tindakan asusila yang sekarang mulai merambah hingga ke tingkat Desa.
Mengingatkan kepada para orang tua khususnya serta para tokoh yang ada di Desa untuk turut serta dalam memantau keseharian dari anak-anaknya dan para pemuda umumnya sehingga tidak terjerumus kepada hal-hal negatif yang dapat merugikan diri sendiri serta orang lain. Kamis, (24/04/2025)
Kapolres Lebak Polda Banten AKBP Herfio Zaki.S.I.K.MH melalui Kapolsek Cimarga AKP Pipih Iwan Hermansyah, mengatakan.
“Kapolsek Cimarga menjadwalkan untuk melaksanakan sosialisasi hukum kepada warga yang dalam kesempatan ini memberikan Penyuluhan perihal Kenakalan Remaja ,tawuran ,penyalahgunaan narkoba balapan Liar dan tindakan Asusila kepada masyarakat Desa Gununganten, lebih dari itupun agar terjalin kedekatan dengan warga masyarakat dan dapat mendengarkan keluhan warga sehingga dapat memberikan solusi yang terbaik untuk warga.
“Selain itu juga, mengajak orang tua dan para tokoh serta warga masyarakat untuk memantau perilaku keseharian anaknya dan para pemuda umumnya agar terhindar dari hal-hal perilaku negatif dan juga untuk ciptakan rasa aman, untuk senantiasa menjaga kondusifitas dan keamanan di lingkungan masing-masing,” imbuh Kapolsek Cimarga.