Jakarta – Presiden Prabowo Subianto kembali melakukan reshuffle kabinet hari ini Rabu (17/9/2025)/ Beberapa pun mengisi jabatan baru hingga naik posisi, termasuk Muhammad Qodari yang kini resmi naik menjadi Kepala Staf Kepresidenan dari Wakil Kepala Staf Kepresidenan.
Sebelumnya M. Qodari dilantik menjadi Wakil Kepala Staf Kepresidenan pada 21 Oktober 2024 di Istana Negara oleh Presiden Prabowo Subianto, dan kini ia kembali dilantik menjadi Kepala Staf Kepresidenan.
M. Qodari seorang pengamat politik dan peneliti Indonesia yang lahir pada 15 Oktober 1973 di Palembang. Dengan keahliannya di bidang politik, ia kerap menjadi narasumber terpercaya dan pemateri di berbagai media nasional di Indonesia.
Latar belakang pendidikan, ia menyelesaikan program sarjana (S1) di Universitas Indonesia, dengan menekuni bidang Psikologi Sosial. Selanjutnya, program pasca sarjana (S2), ia tempuh di University of Essex, Inggris, dengan mendalami bidang political behavior.
M. Qodari mendapatkan gelar Doktor Ilmu Politik tahun 2016 di Fisipol, Universitas Gadjah Mada dengan predikat yang sangat memuaskan. Ia mengangkat “Split-Ticket Voting dan Faktor-Faktor yang Menjelaskannya Pada Pemilu Legislatif dan Pemilu Presiden Indonesia Tahun 2014” di dalam disertasinya.
Pada November 2006, Qodari mendirikan lembaga survei dan menjabat sebagai Direktur Eksekutif Indo Barometer (IB), salah satu lembaga riset independen, yang memotret perilaku sosial-politik masyarakat Indonesia secara berkala.
Pada Juli 2005-Oktober 2006, ia sempat menjadi Wakil Direktur Eksekutif Lingkaran Survei Indonesia (LSI). Ia juga merangkap sebagai Direktur Riset Lembaga Survei Indonesia (LSI), Juli 2003-Juni 2005, Chief Editor, Majalah Kandidat, Campaign and Election Magazine, Agustus 2003-Juni 2004, peneliti di Centre for Strategic and International Studies (CSIS), November 2002-Juli 2003, kolomnis dan pengamat politik sejak 1999 hingga sekarang, dan Peneliti di Institut Studi Arus Informasi (ISAI), Mei 1999-September 2001. Ia juga pernah aktif sebagai pembawa acara “Negeri Setengah Demokrasi” dan “Suara Rakyat” di salah satu telivisi swasta nasional.
M. Qodari juga seorang penggagas Jokowi-Prabowo 2024 (Jokpro2024
Dari sisi tugas, Kantor Staf Presiden mempunyai tugas menyelenggarakan pemberian dukungan kepada Presiden dan Wakil Presiden dalam melaksanakan pengendalian program-program prioritas nasional, komunikasi politik, dan pengelolaan isu strategis.
Kantor Staf Presiden terdiri dari, Kepala Staf Kepresidenan, Deputi dan Tenaga Profesional.
Kepala Staf Kepresidenan mempunyai tugas memimpin pelaksanaan tugas dan fungsi Kantor Staf Presiden.
Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, Kepala Staf Kepresidenan dapat membentuk tim khusus dan gugus tugas lintas kementerian dan/atau lembaga terkait untuk penanganan masalah tertentu.
Kepala Staf Kepresidenan berkomitmen untuk memberikan kualitas layanan terbaik kepada pengguna layanan dengan mengimplementasikan TKL termasuk kebijakan, proses, dan prosedur, serta memastikan pengelolaan dan implementasi sistem manajemen yang efektif untuk memenuhi persyaratan organisasi dan kepuasan pengguna layanan dengan menggunakan kerangka kerja berbasis ISO 20000-1:2018.
Untuk menjamin kebijakan dapat diimplementasikan dengan baik, KSP akan:
1. Menyediakan tata kelola dan kerangka kerja untuk menjamin kualitas layanan dengan memenuhi persyaratan dan ekspektasi layanan dari pengguna;
2. Membangun hubungan dengan pengguna layanan internal maupun eksternal melalui kerangka sistem pengelolaan hubungan kerja;
3. Menetapkan sasaran dan memantau secara rutin dan melaporkan secara formal pencapaiannya dalam tinjauan manajemen tahunan;
4. Melakukan pemantauan dan peningkatan kualitas layanan melalui penerapan TKL yang efektif;
5. Memastikan kegiatan manajemen layanan selaras dengan kebutuhan dan sasaran organisasi;
6. Memastikan seluruh personil peduli terhadap peran dan tanggung jawabnya dan dikembangkan untuk menjalankan peran mereka secara efektif;
7. Menjaga dan senantiasa meningkatkan kualitas tata kelola layanan melalui kegiatan pengawasan, pelaporan, dan peninjauan secara konsisten disertai dengan perbaikan berkelanjutan dan berkesinambungan.
8. Memenuhi peraturan perundangan yang berlaku serta memenuhi persyaratan tata kelola layanan berdasarkan standar ISO 20000-1:2018 dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kepala Staf Kepresidenan juga Berkomitmen dalam rangka menjaga keamanan informasi dan penerapan SMKI,
KSP menetapkan kebijakan keamanan informasi sebagai berikut:
1. Kebijakan yang selaras dengan tujuan organisasi.
2. Menjaga aspek kerahasiaan, integritas, dan ketersediaan dari seluruh aset informasi milik organisasi dari ancaman dari pihak internal maupun eksternal.
3. Senantiasa menjaga dan meningkatkan kualitas ruang lingkup keamanan informasi melalui kegiatan pengawasan, pelaporan, pengendalian, respon dan peninjauan secara konsisten disertai dengan perbaikan berkelanjutan dan berkesinambungan.
4. Memenuhi peraturan perundangan yang berlaku serta memenuhi persyaratan SMKI berdasarkan ISO 27001:2022. (**)