KAI Berikan Pengembalian Bea Tiket 100 Persen dengan Batas Waktu H+7 atas Pembatalan Perjalanan Kereta Api Dampak Banjir

oleh

Suro-news.com, Jakarta – PT Kereta Api Indonesia (Persero) menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh pelanggan atas ketidaknyamanan yang terjadi akibat gangguan perjalanan kereta api sebagai dampak banjir di sejumlah lintasan.

Pada Minggu (18/1), curah hujan dengan intensitas tinggi dan durasi panjang yang melanda sejumlah wilayah di Pulau Jawa berdampak pada kelancaran operasional perjalanan kereta api, khususnya di wilayah Daerah Operasi 4 Semarang dan Daerah Operasi 1 Jakarta. Kondisi tersebut merupakan keadaan kahar (force majeure) di luar kendali KAI yang memerlukan langkah pengamanan ekstra demi keselamatan perjalanan kereta api.

Dalam kondisi force majeure tersebut, KAI melakukan pengaturan operasional secara khusus dengan tetap mengutamakan keselamatan perjalanan. Akibatnya, *terdapat 20 perjalanan kereta api yang tidak dapat diberangkatkan, serta 7 perjalanan kereta api mengalami kelambatan lebih dari 1 jam*. Situasi ini mendorong sebagian pelanggan untuk melakukan pembatalan tiket perjalanan.

Manager Humas KAI Daop 1 Jakarta, Franoto Wibowo, menjelaskan bahwa kebijakan pembatalan dan pengembalian bea tiket merupakan bentuk komitmen KAI dalam memberikan perlindungan serta pelayanan terbaik kepada pelanggan.

“Keselamatan perjalanan kereta api merupakan prioritas utama KAI. Oleh karena itu, dalam kondisi tertentu yang berpotensi mengganggu keselamatan, KAI melakukan penyesuaian operasional. Pelanggan yang terdampak diberikan kemudahan pembatalan tiket dengan pengembalian bea tiket sebesar *100 persen*,” ujar Franoto.

Pada tanggal 18 Januari 2026 tercatat total pembatalan tiket sebanyak *989* tiket, dengan rincian sebagai berikut:

– Stasiun Bekasi: 243 tiket

– Stasiun Cikarang: 109 tiket

– Stasiun Gambir: 330 tiket

– Stasiun Jatinegara: 77 tiket

– Stasiun Pasar Senen: 210 tiket

Sebagai bentuk tanggung jawab kepada pelanggan, KAI memberikan pengembalian bea tiket sebesar *100* persen atas pembatalan perjalanan tersebut. Pengembalian bea tiket dapat dilakukan secara tunai maupun transfer melalui loket pembatalan dengan membawa tiket dan identitas diri, melalui Contact Center KAI 121 atau (021) 121 yang melayani selama 24 jam, serta melalui aplikasi Access by KAI. Proses pembatalan tiket dapat dilakukan paling lambat tujuh hari sejak jadwal keberangkatan kereta api.

KAI terus melakukan pemantauan intensif terhadap kondisi jalur dan cuaca, serta menyiagakan petugas prasarana dan operasional guna memastikan keselamatan perjalanan kereta api. KAI mengimbau pelanggan untuk senantiasa memantau informasi terbaru terkait perjalanan kereta api melalui kanal resmi KAI. (SR)