Suro-news.com,JAKARTA – Pasca putusan Kasasi Mahkamah Agung (MA) ditolak pada Maret 2026, vonis 6 tahun penjara Nikita Mirzani resmi berstatus INKRAH. Sekjen GASKAN, Andi Muhammad Rifaldy, meduga ada rekayasa yudisial yang sengaja menetapkan vonis di atas 5 tahun untuk memblokir hak-hak istimewa Nikita dalam KUHAP & KUHP Baru yang berlaku efektif Januari 2026.
Andi menyoroti pola mencurigakan yang mirip dengan kasus eks Bhayangkari, Vanessa Tuhuteru, yang di tersangkakan hanya status KTP diatas 5 tahun. “Ini terkesan sudah ada ‘titipan’ agar vonis tembus diatas 5 tahun. Polanya sama: memastikan terpidana tidak bisa menikmati fasilitas aturan baru,” tegas Andi, Sabtu (25/4/2026).
Mengapa Angka 5 Tahun Krusial?
Berdasarkan Pasal 64 KUHP Baru, terpidana dengan vonis di bawah 5 tahun berhak mendapat pidana alternatif seperti Pengawasan atau Kerja Sosial (tanpa masuk sel fisik) serta kemudahan kompensasi.
* Sementara Koruptor: Sering divonis 2-3 tahun, sehingga bisa bebas dari penjara fisik berkat aturan baru ini.
* Nikita & Vanessa: 5 tahun+, sehingga wajib masuk penjara dan kehilangan hak tersebut. “Ketimpangan ini nyata. Hukum seolah ‘dijahit’ untuk mengurung mereka secara fisik sementara koruptor justru dimanjakan,” kritik Andi.
Dua Jalan Terakhir yang Terjal
Dengan tertutupnya jalur Banding dan Kasasi, hanya dua opsi tersisa:
1. Peninjauan Kembali (PK): Wajib menemukan Novum (bukti baru) yang kuat menggemparkan. Tanpa itu, PK sia-sia.
2. Grasi Presiden: Jalur kemanusiaan yang bergantung pada kelakuan baik di Lapas dan keputusan politik Presiden untuk pengurangan hukuman.
Tim hukum diharap fokus mencari novum lewat investigasi forensis dan memastikan Nikita menjadi narapidana teladan demi peluang Grasi.
“Kami akan mengawal terus agar tidak ada permainan angka vonis yang mematikan hak warga negara demi kepentingan segelintir pihak, termasuk di kasus eks bhayangkari Vanessa Tuhuteru” pungkas Andi. (Andi)












